REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Nantinya, RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR RI.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Menurut Puan, pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," kata ketua DPP PDIP tersebut.
Selain Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 turut dihadiri oleh trio Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. "Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.
Baca: Militer Aktif yang Menjabat di Luar 14 Instansi Segera Mundur dari TNI