REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, negara dan masyarakat Indonesia mendapat kerugian besar akibat maraknya tenaga kerja asing ilegal.
Menurut Jumhur, pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.
“Mereka tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah bos, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa 19 Maret 2025.
Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan. Karena tenaga kerja asing ilegal ini merugikan negara cukup besar. Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.
“Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya.
Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.
“Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya, atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya.
Kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu. “Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya.
Menanggapi kasus tenaga kerja asing (TKA) berinisial TCL yang diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker, menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing).