REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) RM ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (4/3/2025). RM ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi penerbitan izin serta penguasaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit ke pihak swasta.
Selain RM, penyidik Kejati Sumsel juga menjerat empat tersangka lainnya, yakni SAI, AM, dan BA selaku penyelenggara negara, serta ES dari pihak swasta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eksa Sari menerangkan RM ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005 sampai dengan 2015.
SAI ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas 2008-2013. AM dijerat tersangka atas perannya sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas 2008-2011. Dan BA ditetapkan tersangka selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. Adapun, ES merupakan tersangka dari kalangan swasta selaku Direktur PT DAM 2010.
“Bahwa RM, ES, SAI, dan AM sejak ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan. Adapun tersangka BA, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan, dan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan secara patut,” ujar Vanny melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, pada Selasa (4/3/2/2025).
Tersangka mantan Bupati Musi Rawas inisial RM mengacu pada nama Ridwan Mukti. Kasus ini bukan perkara korupsi pertama yang menjeratnya ke jeruji penjara.
Ridwan Mukti pernah ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 terkait kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Bengkulu 2016. Namun, kasus yang menjerat RM sekarang ini di kejaksaan, terkait perannya sebagai kepala pemerintahan tingkat dua pada 2005-2015.
Vanny menerangkan, bahwa para tersangka penyelenggara negara bersama-sama dalam menerbitkan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas 10,2 ribu hektare (Ha) untuk PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Namun diketahui bahwa dari 10,2 ribu Ha lahan yang diberiksan izinnya tersebut, seluas 5,97 ribu Ha di antaranya adalah kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Vanny.
Atas pemberian izin tersebut, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001. Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset lahan seluas 5,97 Ha yang selama ini dikuasai oleh PT DAM. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 61,3 miliar.