Senin 03 Mar 2025 19:08 WIB

Mendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari Empat Jalur Penerimaan

SPMB, kata Abdul Mu'ti telah diputuskan bersama melalui sidang kabinet.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti
Foto: Dok Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini disebut Mu'ti merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih.

"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Mu'ti dalam Taklimat Media di Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Mu'ti menyebut SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

"Kami menekankan pada istilah 'murid', istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," ujar Mu'ti.

Mu'ti juga menilai pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. "Peran 38 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kabupaten/kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," ucap Mu'ti.

SPMB memiliki beberapa poin penting. Nantinya sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucap Mu'ti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement