Senin 03 Mar 2025 13:18 WIB

Retret di Akmil Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tidak Ada yang Dilanggar

Saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Foto: BPMI Setpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak masalah pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang pada 21-28 Februari 2025, dilaporkan ke KPK. Dia pun memastikan, pelaksanaan retret tersebut tidak melanggar aturan mana pun.

"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Dia mengakui, proses pembayaran melalui PT Lembah Tidar Indonesia selaku pengelola acara. Namun, Prasetyo siap buka-bukaan jika semuanya dilakukan secara transparan. "Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, PT Lembah Tidak Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara setelah memenangkan tender secara terbuka. Karena itu, ia tidak ada masalah dengan penyelenggara acara. "Oiya dong. (Buka tender dulu). Iya dong," ujar Prasetyo.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025). Koalisi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Koalisi, Feri Amsari menuding pelaksanaan retret bertentangan dengan regulasi. Ferry mengungkap, kejanggalan retret kepala daerah seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), sebgaai perusahaan yang mempersiapkan retret karena dimiliki kader Partai Gerindra.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Feri setelah melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement