Jumat 21 Feb 2025 15:41 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Megawati: Kalau Sudah Jadi Kepala Daerah Harus Tunduk ke Pemerintah

Dedi Mulyadi semua kepala daerah di Jabar akan ikut retret.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika.co.id
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada kadernya terkait retret kepala daerah di Magelang adalah hak Ketum PDIP itu. Namun demikian, menurut Dedi, ketika menjadi kepala daerah maka ketaatan utama sebagai kepala daerah adalah pada sistem yang ada dalam pemerintahan.

"Kalau Bu Mega melarang, itu hak Bu Mega, tapi yang jelas kalau orang sudah menjadi kepala daerah maka dia harus tunduk dan patuh pada apa yang menjadi keputusan pemerintah, baik pusat sampai daerah," kata Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat.

Baca Juga

Sejauh ini dari informasi yang didapatkannya, kata Dedi, semua kepala daerah baik kota dan kabupaten di Jawa Barat, akan mengikuti kegiatan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut. "Jabar semuanya ikut sampai hari ini. Kemudian kan, sudah teralokasikan dan sudah terserap dan tidak mungkin dibatalkan," ujarnya.

Tak kalah penting, kata dia, bahwa ia berangkat ke acara retret di Magelang tidak menggunakan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Baik dari pemberangkatan, maupun selama di sana, itu menggunakan dana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), itu yang penting," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada hari ini, Kamis (20/2). Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu menyebut, 'mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan'.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement