Selasa 18 Feb 2025 09:45 WIB

Masa Tinggal Penghuni Rusunawa Dibatasi, Pemprov Jakarta: Parkir Mobil Bagus-Bagus Banyak

Keberadaan rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Warga beraktivitas Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana untuk membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pembatasan itu akan berlaku untuk masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengaku mendapatkan laporan bahwa ada penghuni rusunawa yang sudah dalam kondisi sejahtera. Padahal, keberadaan rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga

"Di salah satu rusun itu parkir mobil bagus-bagus banyak. Ini rusun untuk MBR loh ya, bukan rusun-rusun yang gimana, (tapi) rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali mengatakan, sejarah dibangunnya rusunawa itu awalnya adalah untuk memfasilitasi warga Jakarta yang belum memiliki rumah. Harapannya, dengan tinggal di rusunawa, warga bisa menabung agar bisa membeli rumah sendiri. Pasalnya, harga sewa di rusunawa lebih kecil dibandingkan rumah lainnya.

"Maksudnya kami berikan sewa dengan harga ekonomis itu agar mereka bisa lebih hemat dan bisa nabung. Suatu ketika, ketika tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa," kata Marullah.

Ia mengakui, tabungan itu memang belum akan terlihat signifikan ketika baru tinggal di rusunawa selama dua tahun. Namun, ia menilai, tabungan itu kemungkinan bisa mencukupi ketika warga telah tinggal di rusunawa selama lebih dari empat tahun.

Karena itu, Pemprov Jakarta melakukan perpanjangan masa sewa selama dua tahun sekali untuk melihat kemampuan ekonomi penghuni. Untuk itu pula, Pemprov Jakarta membatasi masa tinggal penghuni maksimal 10 tahun untuk masyarakat terprogram dan enam tahun untuk masyarakat umum.

Menurut Marullah, dalam jangka waktu itu para penghuni sebenarnya sudah memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah sendiri. Namun, apabila kondisi ekonomi penghuni masih belum meningkat, Pemprov Jakarta akan memberikan penilaian dan pelatihan.

"Kalau misalkan mereka seumur hidup, hidup di sana, maka sebenarnya kita membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan," kata dia.

Marullah memastikan, Pemprov Jakarta tidak akan mengusir para penghuni rusunawa yang memang belum siap untuk membeli rumah sendiri. Kepada penghuni yang kondisi ekonominya masih belum memadai, mereka masih akan diizinkan untuk tinggal di rusunawa.

"Jadi bukan untuk mengusir sebenarnya. Hakekatnya mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera, seperti warga jakarta yang sudah merasakan kesejaheraan juga di tempat lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement