Kamis 06 Feb 2025 15:31 WIB

Penghuni Rusunawa di Jakarta Tunggak Biaya Sewa Hingga Total Rp 95 Miliar

Tunggakan tidak hanya berasal dari masyarakat terprogram yang tinggal di rusun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Seorang warga dari kolong Tol Jembatan Tiga Pejagalan menempati salah satu unit  Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tongkol di Pademangan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi
Seorang warga dari kolong Tol Jembatan Tiga Pejagalan menempati salah satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tongkol di Pademangan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta mengungkapkan terdapat tunggakan biaya dari para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Besaran tunggakan biaya sewa itu tercatat mencapai Rp 95 miliar per 31 Januari 2025.

Sekretaris DPRKP Provinsi Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tunggakan tidak hanya berasal dari masyarakat terprogram yang tinggal di rusun. Menurut dia, terdapat juga tunggakan dari masyarakat umum yang tinggal di rusun. Bahkan, ada penghuni yang juga menunggak biaya sewa hingga 58 bulan.

Baca Juga

"Jadi penghuni itu selama dia menetap di rusun, entah itu dia masuknya dari sebelum tahun 2000, itu kalau mereka nunggak datanya akan terekap terus. Ada yang sampai 58 bulan, ada yang sampai 50, jadi itu terus masuk dalam rekapan laporan tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan data DPRKP Provinsi Jakarta per 31 Januari 2025, total tunggakan yang ada mencapai Rp 95.514.313.957 di 17.031 unit. Tunggakan sebesar Rp 54.958.523.313 berasal dari masyarakat terprogram di 7.615 unit. Sementara itu, sebesar Rp 40.555.790.643 berasal dari masyarakat umum yang menghuni 9.416 unit rusunawa.

Adapun rincian tunggakan dari masyarakat terprogram adalah biaya sewa hunian Rp 27 miliar, denda sewa Rp 9,3 miliar, listrik Rp 567 juta, dan air Rp 18 miliar. Sementara tunggakan dari masyarakat umum adalah biaya sewa hunian Rp 28,2 miliar, denda sewa Rp 4,9 miliar, listrik Rp 98,1 juta, dan air Rp 7,22 miliar. 

Meli mengungkapkan, terdapat regulasi yang mengatur masalah tunggakan penghuni rusunawa. Menurut dia, penghuni yang menunggak dapat diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama dan kedua, penyegelan, peringatan pertama dan kedua, hingga pemberitahuan pengosongan secara paksa ataupun menyerahkan secara sukarela.

"Kalau dilihat rentang waktunya itu harusnya satu bulan, itu tertuntaskan," ujar dia.

Kendati demikian, pengosongan itu tidak dapat terlaksana pada tahun lalu. Pasalnya, 2024 merupakan tahun politis, sehingga pengosongan belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan.

"Kemarin, mohon maaf, karena tahun politis dan sebagainya, pada saat mereka udah dapet surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam," kata dia.

Karena itu, atas arahan dari Kepala DPRKP Provinsi Jakarta, eksekusi akan dilakukan setelah melewati tahun politis. Namun, pengosongan akan diprioritaskan untuk masyarakat umum penghuni rusunawa yang memiliki pekerjaan formal.

Menurut dia, masyarakat umum pada dasarnya menghuni rusun atas keinginannya sendiri. Selain itu, jumlah masyarakat umum yang menunggak lebih banyak dibandingkan masyarakat terprogram.

"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan. Tidak ada ampun lah kasarnya, (karena) yang menunggu masih banyak, ketersediaan unitnya yang terbatas," kata dia.

photo
Ilustrasi Anies Resmikan Rusunawa DKI - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement