Kamis 06 Feb 2025 05:42 WIB

'Arisan' Jadi Kode Undangan Peserta Seks Gay di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan

Pesta seks sesama jenis terjadi di sebuah kamar hotel di Jaksel pada Sabtu lalu.

 Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut para pelaku pesta seks sesama jenis yang terungkap di Jakarta Selatan memakai kode 'arisan' untuk mengumpulkan pesertanya. Kasus ini terungkap dan digagalkan pada Sabtu (1/2/2025) lalu.

"Ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu mereka pakai kode-kodenya," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Iskandarsyah menjelaskan kode-kode tersebut nantinya akan dikirimkan tersangka berinisial BP alias D kepada calon peserta dan memastikan apakah mereka mau bergabung atau tidak. "Nanti kalau misalnya berkenan atau mau bergabung dengan pesta itu mereka bisa menghubungi kembali penyelenggara," ucapnya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait apakah manajemen hotel mengetahui penyelenggaraan pesta tersebut, Iskandarsyah menjelaskan tidak mengetahui.

"Para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel, tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP, " jelasnya.

Kemudian Iskandarsyah juga menambahkan untuk para peserta rata-rata umur dan pekerjaannya bervariasi. "Tidak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan, jadi mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta ini dari rekomendasi random (acak), jadi variatif semuanya," katanya.

Dia juga menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan karena ponsel para tersangka sedang dilaksanakan pemeriksaan digital forensik.

"Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi, " katanya.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025). Pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement