Selasa 04 Feb 2025 14:35 WIB

Polda Metro Usut Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan, Jaksel

Polisi menjaring 56 orang di kamar nomor 2617 Habitare Apartemen Hotel Rasuna.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam WIB. Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.

"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca: Kapolri Promosikan Mantan Ajudan Presiden SBY Jadi AstamaOps

Menurut Ade, saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara 'pesta seks' ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut. "Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.

Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker. "Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade.

Baca: Retreat Kepala Daerah Bakal Digelar di Akmil Libatkan KPK

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU tersebut mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 UU Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan. "Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade di Jakarta, Senin (3/2/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement