Selasa 18 Feb 2025 07:38 WIB

KPK Anggap Alasan Ketidakhadiran tak Wajar, Hasto Dipanggil Ulang Pekan Ini

Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan praperadilan.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto sedianya diperiksa pada Senin (17/2/2025), namun tidak hadir.

"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Tessa menyatakan, alasan Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan praperadilan sebagai alasan yang tak wajar dan tidak dapat diterima. "Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata dia.

Tessa mengatakan, pemeriksaan Hasto rencananya tetap dilaksanakan pada pekan ini, sedangkan jadwal pastinya akan disampaikan setelah surat pemanggilan dikirimkan. "Masih dalam pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ujarnya.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi. "Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. "Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, yakni Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement