REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/2/2025). Babak baru praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diajukan masih terkait dengan status Hasto sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan menyampaikan, permohonan kembali praperadilan tersebut diajukan Hasto melalui tim pengacaranya, pada Senin (17/2/2025). “Memang benar bahwa telah masuk kembali permohonan praperadilan untuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Djuyamto pada Senin (17/2/2025).
Djuyamto menerangkan, dua permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 23/Pid.pra/2025, dan kedua nomor perkara 24/Pid.pra/2025. Atas permohonan tersebut, kata Djuyamto, PN Jaksel sudah menunjuk dua hakim tunggal yang berbeda dalam penanganan perkara tersebut. Kata dia pada permohonan 23/Pid.pra, PN Jaksel menunjuk hakim Afrizal Hadi sebagai pengadil tunggal.
Sedangkan para permohonan nomor 24/Pid.pra PN Jaksel menunjuk Rio Pasaribu sebagai hakim tunggal. Djuyamto melanjutkan, dari penunjukkan tersebut, para hakim tunggul juga sudah membulatkan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.
“Untuk kedua perkara tersebut, oleh hakim tunggal yang sudah ditunjuk tersebut, ditetapkan hari sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak, yaitu pada Senin 3 Maret 2025,” ujar Djuyamto.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto ini, adalah yang kedua kalinya. Pekan lalu, hakim praperadilan PN Jaksel tak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebelumnya. Atas putusan praperadilan tersebut, status Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2024 lalu. KPK menjeratnya dengan dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan dugaan suap, dan gratifikasi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.
Dalam kasus tersebut, melibatkan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah tersangka, dan masih berstatus buronan hingga kini. Adapun kasus kedua yang menjerat Hasto, adalah terkait dengan perintangan penyidikan korupsi.
View this post on Instagram