Sabtu 15 Feb 2025 06:01 WIB

ESDM: Peta Jalan Kendaraan Hidrogen Masih Tunggu Regulasi

ESDM kaji kendaraan hidrogen.

Kendaraan berbahan bakar hidrogen milik Hyundai Motor Co, Nexo, dipamerkan di Goyang, Provinsi Gyeonggi pada 05 Februari 2018.
Foto: EPA-EFE/YONHAP SOUTH KOREA OUT
Kendaraan berbahan bakar hidrogen milik Hyundai Motor Co, Nexo, dipamerkan di Goyang, Provinsi Gyeonggi pada 05 Februari 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa peta jalan terkait transportasi berbasis hidrogen membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam, karena masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif yang kini belum dibahas lebih lanjut.

Baca Juga

“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” kata Eniya Listiani di sela-sela kegiatan acara Toyota Series Carbon Neutrality, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam RUU EBET terdapat salah satu pasal yang menekankan bahwa para pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.

“Tidak ada untuk mengalihkan, misalnya mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable. Nah, nanti kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya,” ujar dia.

Dia mengatakan tidak hanya terkendala mengenai regulasi dan juga insentif yang menjadi hambatan eksistensi kendaraan berbasis hidrogen, tetapi juga harga masih menjadi alasan tersendiri dalam peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement