REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Belakangan beredar viral video yang dinarasikan narapidana kasus korupsi Agus Hartono, jalan-jalan keluar Lapas Semarang hingga akhirnya dia dipindahkan ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Agus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di bank daerah Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Agus Hartono ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, pada 22 Desember 2022 silam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo saat itu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bambang.
Pencairan fasilitas kredit di kasus yang menjerat Agus, kata Bambang, menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan, terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono. Agus sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank daerah tersebut.