REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membuat quick response (QR) code untuk warga Jakarta dalam membeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Dengan begitu, kuota LPG 3 kg untuk Jakarta hanya dapat dibeli oleh warga ber-KTP Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya berencana untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Tingkat Pangkalan. Dalam revisi itu, Pemprov Jakarta akan mengatur kriteria warga yang berhak membeli LPG 3 kg.
"Begitu udah kami atur berapa pengguna LPG yang di Jakarta, siapa yang berhak terima, database-nya kita lengkap, nah nanti menurut dari Dinas Perdagangan mereka mau dibikin kayak QRIS (QR code) ya," kata dia, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, fungsi QR Code itu adalah untuk memastikan bahwa pembeli LPG 3 kilogram di pangkalan adalah warga Jakarta. Sebab, selama ini pangkalan bisa melayani setiap pembeli LPG 3 kg selama pembeli memiliki KTP.
"Selama ini pangkalan KTP ada, jual, jual, jual. Mau KTP dari mana, saya enggak ngerti. Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima," kata dia.
Meski begitu, Hari menambahkan, tidak setiap warga Jakarta akan bisa membeli LPG 3 kg. Pasalnya, QR code itu hanya akan diberikan kepada warga yang berhak menerima sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Jangan sampai saya beli (gas) melon, boleh. Itu kan enggak boleh," ujar Hari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, penggunaan QR code itu bertujuan agar pihaknya dapat menelusuri distribusi LPG 3 kg. Alhasil, alokasi kuota LPG 3 kg tidak untuk Jakarta tidak akan terdistribusikan ke daerah lain.
"Kalau kemudian semua transaksi dilakukan secara QRIS (QR code) ataupun secara perbankan, tentu itu bisa lebih lebih bisa dilihat," kata dia.