REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim selama ini tidak pernah terjadi kelangkaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Adanya kekisruhan dalam beberapa waktu ke belakang dinilai bukan karena terjadinya kelangkaan, melainkan karena kepanikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, kepanikan itu terjadi akibat adanya aturan baru dari pemerintah pusat bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Alhasil, masyarakat yang biasa membeli gas melon di pengecer menjadi kebingungan.
"Saya sampaikan, tidak pernah terjadi kekurangan gasnya, tetapi memang terjadi perubahan mekanisme. Itu yang menyebabkan masyarakat punic buying, bahwa dia ke warung, tidak ada," kata dia saat menggelar rapat dengan Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia mengakui, kuota LPG 3 kg yang diberikan untuk wilayah Jakarta tahun ini tidak sesuai dengan usulan pemprov. Namun, hal itu disebut tidak serta merta membuat keberadaan LPG 3 kg di Jakarta menjadi langka.
Menurut Eli --sapaan Suharini Eliawati-- bahwa kuota LPG 3 kg untuk Jakarta memang selalu di bawah usulan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal itu tidak membuat gas melon itu menjadi langka di pasaran.
"Kenapa bisa dikatakan demikian? Pada saat nanti Ramadhan, Lebaran, atau pada bulan-bulan tertentu, biasanya Pertamina akan melakukan operasi gas, sehingga rasa-rasanya 2-3 tahun belakangan, kita tidak pernah ada permasalahan dengan distribusi gasnya," kata dia.