REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membongkar aktivitas produksi balok timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut. Satu tersangka adalah warga negara asing inisial MJ yang berstatus pemodal.
Adapun satu lagi tersangka berinisial AF selaku pemilik CV Galena Alam Raya Utama (GARU). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita sebanyak 5,81 ton balok timah dan pasir timah.
Kasus tersebut terungkap melalui penyidikan Polairud Baharkam Polri. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Provinsi Bangka Belitung ke Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, diketahui barang tersebut (pasir timah) tidak berhenti di Jakarta," ujar Donny dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dari penelusuran lanjutan, kata dia, pasir timah tersebut dilansir ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penyelidikan juga diketahui pergudangan tersebut beroperasi sejak 2023.
"Dan dari penyelidikan kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah untuk dijadikan balok timah yang aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dan hasil produksi berupa balok timah tersebut dijual tanpa izin," kata Donny.
Dari penelusuran tersebut, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Polairud Baharkam Polri pada Januari 2025, melakukan penindakan hukum lebih lanjut. Dari operasi tersebut, kata Donny, jajarannya berhasil menggrebek lokasi pergudangan untuk produksi balok timah.
"Dan dari operasi tersebut diamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton. Selain itu juga ditemukan dua toples pasir timah, serta alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat-surat serta tiga unit telefon genggam," ucap Donny.
Dari operasi tersebut, juga berhasil ditangkap delapan orang. Namun dari pemeriksaan lanjutan, sambung dia, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka MJ, warga negara asing sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah," kata Donny.
"Dan tersangka AF, warga negara Indonesia direktur CV Galena Alam Raya Utama perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut," ujar Donny menambahkan. Dari penyidikan juga terungkap balok-balok timah yang diproduksi secara ilegal sudah beroperasi sejak 2023.
"Aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Jauari 2025," ucap Donny. Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku menjual hasil produksi balok timah tersebut ke Korea Selatan (Korsel).