REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan. Perintah itu dikeluarkan lantaran mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun sudah terbit cukup lama.
"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," kata Raja Juli selepas menghadap Presiden saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Raja Juli menyebut kawasan hutan yang dicabut izinnya itu tersebar dari mulai Aceh sampai Papua. Total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare. Menteri Kehutanan menyebut, 18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama. Ada yang sejak 1997, 1998, dan ada juga yang sejak 2006 dan 2010.
Raja Juli mengatakan, kementerian telah menjalankan sejumlah prosedur sebelum pada akhirnya akan mencabut izin tersebut, di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan. Kementerian, kata dia, juga telah memberikan peringatan kepada mereka.
"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," kata Raja Juli.