REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh sertifikat tanah di wilayah laut Kabupaten Tangerang yang dipagari berada di luar garis pantai. Kementerian yang dipimpin Nusron Wahid itu akan melakukan peninjauan untuk mencabut sertifikat tanah di kawasan itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Pasalnya, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, kawasan yang memiliki sertifikat tanah itu merupakan wilayah laut.
"Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1/2025).
Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut. Dengan begitu, dalang di balik pemasangan pagar laut itu dapat diketahui dengan jelas.
Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 setiap yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 sertifikat merupakan SHGB dan 17 sertifikat adalah SHM.
Sementara ini, Kementerian ATR/BPN masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namin, berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. Sementara sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang mayoritas diterbitkan pada 2023.
"Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata Nusron.