Senin 20 Jan 2025 17:26 WIB

Polisi Berdalih tak Bisa Melakukan Penyidikan atau Menindak Pagar Laut, Ini Alasannya

Polri belum bisa melakukan penyidikan maupun penindakan terkait keberadaan pagar laut

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri belum bisa melakukan penyidikan maupun penindakan terkait keberadaan pagar bambu yang menguasai lautan di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Polairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Joko Sadono mengatakan, hingga saat ini kewenangan melakukan penyidikan dan penindakan terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30-an kilometer (km) tersebut ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Setiap perizinan yang berada di laut, dikeluarkan oleh KKP, sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya. Ditpolairud PMJ (Polda Metro Jaya) akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” kata Kombes Joko kepada wartawan melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

Kombes Joko mengatakan, otoritas di KKP belum ada meminta kepolisian untuk turun tangan melakukan penyidikan maupun penindakan. Namun begitu, kata Kombes Joko, Polairud PMJ kerap melakukan patroli untuk pengamanan situasi di kawasan pagar laut tersebut.

Patroli keamanan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Pun untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antarmasyarakat yang terbelah pendapat di lokasi pagar laut tersebut.

“Untuk sementara yang dilakukan oleh Ditpolairud PMJ melakukan patroli-patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik di lokasi,” ujar Kombes Joko.

Kombes Joko juga mengatakan, hingga saat ini keberadaan pagar laut tersebut masih dalam status segel oleh KKP. Dan kata dia, menjadi kewenangan KKP untuk mengambil tindakan atas keberadaan pagar laut tak bertuan itu.

“Untuk itu tunggu konfirmasi dari KKP terkait perkembangan hasil dari penyelidikan, dan penyidikannya dari KKP,” ujar Kombes Joko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement