Rabu 15 Jan 2025 19:05 WIB

Polisi Berikan Rp 25 Juta ke Keluarga Darso, Korban Tewas Diduga Dianiaya Petugas

Pemberian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk simpati dan belasungkawa.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Teguh Firmansyah
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta membenarkan polisi memberikan uang ke keluarga Darso (43 tahun), warga Semarang yang meninggal diduga dianiaya anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Uang yang diberikan kepada keluarga Darso mencapai Rp 25 juta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk simpati dan belasungkawa. Pemberian uang tersebut tidak dilakukan untuk mengintervensi penyelidikan atas kasus tersebut yang saat ini dilakukan Polda Jateng.

Baca Juga

Meski begitu, Polresta Yogyakarta menyerahkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penganiayaan itu kepada Polda Jateng. “Tidak ada tujuan lain, selain bentuk simpati dan belasungkawa saja,” kata Sujarwo kepada Republika, Rabu (15/1/2025).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma juga sudah mengatakan, ada enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap warga Semarang, Jawa Tengah, Darso (43 tahun).

“Mengenai dugaan penganiayaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng. Kami mendukung penuh proses penyelidikan, bahkan penyidikan,” kata Aditya.

Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada Polda Jateng terkait isu luka lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dari penganiayaan terhadap Darso. Aditya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam dan objektif terkait isu luka lebam. Kami yakin bahwa mereka akan bekerja secara profesional dan transparan,” ucap Aditya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement