REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, kecewa atas keterangan Polresta Yogyakarta yang sama sekali tak menyinggung aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap kliennya.
Menurut Antoni, penjelasan Polresta Yogyakarta terkait penyebab meninggalnya Darso juga janggal.
"Kecewanya karena sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang itu ke rumah duka. Di sana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa? Kita enggak pernah terima surat apa-apa," kata Antoni ketika diwawancara awak media seusai pelaksanaan ekshumasi terhadap makam Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (13/1/2025).
Selain tak menerima surat, menurut Antoni, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang mendatangi rumah Darso juga tidak memperkenalkan diri mereka. "Surat enggak ditunjukkan, kemudian memperkenalkan diri saja tidak pernah," ucapnya.
Antoni pun menyoroti keterangan Polresta Yogya yang menyebut bahwa ketika Darso dijemput dari rumahnya pada 21 September 2024 dan sedang dalam perjalanan menuju tempat rental mobil, korban meminta izin untuk buang air kecil.
Kemudian setelah korban buang air kecil, semua yang ada dalam mobil juga melakukan hal sama. "Kan aneh ini. Ngapain polisi dari Yogya jauh-jauh ke sini buang air kecil bersama-sama?" ucapnya.
Selain menempuh proses pidana, Antoni mengaku sudah berencana melaporkan enam anggota Polresta Yogyakarta ke Propam Polda DIY.
"Tapi di beberapa media kemarin kita baca bahwa Propam Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang itu. Jadi menurut saya sih kita tunggu saja," ujarnya.
Dia pun berharap proses ekshumasi terhadap makam Darso yang dilakukan Polda Jateng dapat mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut. "Kami berharap hasilnya nanti dapat menambah yakin penyidik untuk melanjutkan agar para terduga pelaku itu segera dilanjutkan prosesnya. Ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Yogya juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan," kata Antoni.
Pada Sabtu (11/1/2025), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengakui bahwa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang pada 21 September 2024. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogya termasuk di antara mereka yang menyambangi rumah Darso.
Menurut Aditya, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya tersebut telah diperiksa Bid Propam Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap kronologi pertemuan mereka dengan Darso.
Aditya mengungkapkan, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya mendatangi kediaman Darso untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Darso terlibat dalam kejadian tersebut.
View this post on InstagramBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementAdvertisement