REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKP Hariyadi, anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Darso, telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Penahanan dilakukan setelah Hariyadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025).
"Sudah ditahan pascadiperiksa kemarin," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto lewat pesan singkat kepada Republika ketika ditanya perihal status AKP Hariyadi seusai pemeriksaan, Kamis (27/2/2025).
Dalam wawancara di kantornya pada Rabu kemarin, Artanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AKP Hariyadi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus kematian Darso, AKP Hariyadi dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya paling lama adalah tujuh tahun penjara.
Menurut Artanto, rekonstruksi kasus kematian Darso juga bakal segera digelar. "Dalam waktu dekat," katanya ketika ditanya kapan tepatnya rekonstruksi akan dilaksanakan.
Dia menjelaskan, rekonstruksi penting digelar dalam kasus kematian Darso. "Ini yang memberikan pemahaman bagi lini masa atau kronologi peristiwa," ucapnya.