REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satu anggota Polresta Yogyakarta berinisial H (49 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Darso, saat ini masih berada di Polda DIY. Darso merupakan warga Kota Semarang yang diduga meninggal setelah dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan, H masih berada di Polda DIY karena surat panggilan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan penyidikan baru 26 Februari 2025 besok. “(Tersangka) Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari,” kata Ihsan kepada Republika, Selasa (25/2/2025).
Ihsan menuturkan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng terhadap kasus kematian Darso tersebut. Bahkan, pihak Polres juga siap menghadirkan tersangka ke Polda Jateng pada waktu pemanggilan berdasarkan surat yang sudah diterima dari Polda Jateng.
“Intinya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut, kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng, dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng,” ungkap Ihsan.
View this post on Instagram