REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan pagar laut dilaporkan tidak hanya ditemukan di perairan wilayah Kabupaten Tangerang. Belakangan, pagar laut juga ditemukan di Pulau C Reklamasi Jakarta.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Suharini Eliawati mengaku telah mendapat laporan terkait pagar bambu di Pulau C. Namun, ia belum bisa memastikan pemilik pagar bambu tersebut.
"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata dia, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak tahu secara pasti pemilik pagar tersebut.
"Segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait, karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Eli, sapaan Suharini Eliawati, menambahkan, pihaknya juga masih mencari informasi terkait pihak yang memiliki pagar laut tersebut. Dengan begitu, pihaknya dapat mencari menggali keterangan lebih lanjut peruntukan pagar tersebut.
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," kata Eli.