REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagar laut di wilayah Tangerang dinilai berdampak negatif terhadap nelayan. Menurut Miftahul Khausar dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), pagar laut itu menghilangkan akses nelayan tradisional ke wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.
"Nelayan tidak dapat memasuki area yang telah dipagari, sehingga wilayah tangkap secara efektif lenyap. Kondisi ini memaksa nelayan mencari lokasi tangkap baru yang lebih jauh, yang tidak hanya meningkatkan biaya operasional seperti bahan bakar yang merupakan 75 persen dari pengeluaran utama aktivitas nelayan, tetapi juga memperbesar risiko keselamatan saat melaut," kata Miftahul dalam pernyataannya kepada Republika, Selasa (14/1/2025).
Miftahul menjelaskan hilangnya wilayah tangkap ini menambah beban ekonomi nelayan, karena biaya tambahan seringkali tidak sebanding dengan hasil tangkapan yang diperoleh. Ia menegaskan situasi ini mengancam keberlanjutan mata pencarian nelayan tradisional dan menimbulkan ketidakpastian yang besar terhadap penghidupan sehari-hari.
"Pagar laut yang belum diketahui siapa pembuatnya merupakan tindakan ilegal yang membatasi akses nelayan atas ruang laut," katanya.
Miftahul mengatakan pemagaran ini mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan nelayan. "Informasi dari anggota KNTI Tangerang menyebutkan bahwa pemagaran ini diduga dilakukan secara diam-diam, mungkin pada malam hari, sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir," kata Miftahul.
Miftahul menjelaskan para nelayan tidak mengetahui dasar pemagaran yang begitu luas dan panjang, mereka juga khawatir area yang dipagar akan digunakan untuk reklamasi atau proyek pembangunan lain. Jika dibiarkan, tambahnya, hal ini jelas mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan.
"Ketidakjelasan ini memperburuk keresahan dan menjadi ancaman nyata terhadap tenurial laut nelayan yang secara tradisional telah menjadi tempat wilayah tangkap nelayan untuk mencari penghidupan," katanya.
Miftahul mengatakan KNTI menegaskan pagar laut di Tangerang melanggar dan tidak memiliki izin dan mencerminkan upaya privatisasi laut. "Oleh karena itu, KNTI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas menindak pelaku dan menghentikan aktivitas pemagaran itu karena mengancam keamanan tenurial nelayan," katanya.
Dalam policy brief edisi Januari, KNTI mendefinisikan tenurial nelayan sebagai hubungan atau status hukum, baik formal maupun adat, yang meliputi hak kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan wilayah perairan dan pesisir oleh nelayan, serta tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan ekologi dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya.