REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan mengapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar.
Alasannya, karena pihak KKP enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.
“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Gak bisa, langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya di segel, di-check dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Menurut Doni Ismanto, menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya," ujarnya.
"Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.
Ia juga mengungkapkan KKP hingga kini belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut itu.
View this post on Instagram