Senin 13 Jan 2025 16:17 WIB

Ini Alasan KPK Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

KPK mengaku masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Simpatisan mengantar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.59 dan keluar sekitar pukul 13.25 atau selama sekitar 3,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pada pemanggilan tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, sementara penasihat hukum Sekjen PDIP tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Simpatisan mengantar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.59 dan keluar sekitar pukul 13.25 atau selama sekitar 3,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pada pemanggilan tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, sementara penasihat hukum Sekjen PDIP tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau banyak komentar soal alasan belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut penahanan belum dilakukan karena ada pemeriksaan saksi yang belum tuntas.

"Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak ditahan karena penyidik masih butuh waktu untuk periksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Tessa menyebut ada beberapa saksi yang dipanggil tapi belum hadir. Di antaranya eks mantan kader PDIP Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya tak hadir dalam panggilan KPK. Atas dasar itulah, Tessa merasa penahanan terhadap Hasto belum diperlukan.

"Penyidik menilai belum diperlukan penahanan. Bila penyidik dan JPU sepakat berkas sudah siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.

Namun KPK sayangnya tak merinci kapan pemanggilan terhadap para saksi yang keterangannya dibutuhkan itu.

Diketahui, Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. Dengan begitu, maka Hasto tak langsung ditahan KPK pasca pemeriksaan tersebut.

Hari ini ialah pemeriksaan perdana Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB atau sekitar 3,5 jam setelah datang pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari. Tapi Hasto minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal pada 10 Januari 2025. KPK sudah menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement