Senin 13 Jan 2025 11:18 WIB

Hasto Minta KPK Hargai Hak Praperadilannya

Hasto sudah mendaftarkan praperadilannya ke PN Jaksel pada 10 Januari 2025.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto dipanggil KPK  untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan haknya untuk menempuh praperadilan. Hasto mengingatkan KPK untuk menghargai haknya tersebut.

Hal itu disampaikan Hasto saat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/1/2025). Hasto datang dalam rangka pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Baca Juga

"Saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto kepada wartawan.

Hasto menyebut tim kuasa hukumnya bakal bersurat ke Pimpinan KPK pada hari ini bersamaan dengan pemeriksaannya. Surat itu menyoal proses praperadilan yang dimohonkan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Januari 2025.

"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," ujar Hasto.

Hasto mengatakan isi surat tersebut mendesak supaya proses hukumnya di KPK wajib menunggu hasil praperadilan.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto.

Hasto juga menyinggung agar proses hukum di KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaiknya-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," ucap Hasto.

Diketahui, Hasto nongol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.35 WIB. Hasto tiba dengan menaiki bus bersama tim kuasa hukumnya seperti Ronny B. Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M Zen.

Sebelumnya, KPK mendalami perkara suap pergantian antar waktu (PAW) yang melilit mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, Hasto pun berstatus tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun agar merusak ponselnya dan kabur seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat, Hasto telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025. Namun, Hasto minta penjadwalan ulang dengan dalih mengikuti acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal pada 10 Januari. KPK sudah menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement