Jumat 27 Dec 2024 15:05 WIB

KPK Panggil Satu Saksi Penting untuk Tersangka Hasto Kristiyanto

Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan segala risiko.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil satu orang saksi penting dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Menurut informasi yang dihimpun, saksi ATF adalah Agustiani Tio Fridelina. Yang bersangkutan adalah mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan apakah Agustiani telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan keterangan apa yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement