Rabu 25 Dec 2024 16:18 WIB

Cak Imin Pastikan PNN 12 Persen tak Sasar UMKM dan Pariwisata

Menurut Menko PM, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Foto: Kemenko PM/HO-Antara
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata. PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar. 

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar Cak Imin ini di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Cak Imin menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah. "Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," kata ketua umum DPP PKB tersebut.

Menurut Cak Imin, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. "Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata Maman. Dia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025, merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement