REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini, menurut Marwan, merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, dalam siaran pers, Senin (23/12/2024). Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menekankan beberapa poin penting. Di antaranya, penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.
Selain itu, lanjurnya, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia.
Menurut Marwan, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini.