REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana untuk menarik retribusi sampah mulai 1 Januari 2025. Besaran tarif retribusi itu akan disesuaikan dengan daya listrik rumah warga.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai rencana penarikan retribusi sampah di Jakarta mesti dikaji ulang oleh gubernur baru sebelum diterapkan. Pasalnya, kondisi ekonomi hari ini sedang sulit, sehingga penarikan retribusi itu dikhawatirkan menjadi beban baru untuk warga. Apalagi, penerapan retribusi itu juga dinilai belum tentu menyelesaikan masalah persampahan di Jakarta.
"Rencana retribusi sampah sebaiknya ditinjau ulang oleh gubernur baru sebelum diterapkan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, tentu penambahan retribusi baru akan membebani masyarakat," kata dia kepada dihubungi Republika, Kamis (12/12/2024) malam.
Nirwono menambahkan, penerapan retribusi menggunakan indikator daya listrik listrik rumah warga sebagai penentu besaran tarif yang harus dibayar juga tidak tepat. Sebab, tidak ada keterkaitan secara langsung antara daya listrik dengan volume sampah yang dihasilkan dari rumah tersebut.
Menurut dia, belum tentu rumah yang memiliki daya listrik rendah selalu menghasilkan sampah sedikit. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa rumah dengan daya listrik rendah justru menghasilkan lebih banyak sampah dibandingkan rumah yang memiliki daya listrik tinggi.
Ia menilai, upaya menekan produksi sampah tidak harus selalu dilakukan dengan menarik retribusi. Sebab, upaya menekan jumlah produksi sampah yang efektif adalah penanganan dan pengelolaan sejak dari sumber secara berjenjang.