Kamis 12 Dec 2024 20:36 WIB

Aksi Kamisan di Semarang Desak Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar Dicopot

Kombes Irwan Anwar dinilai massa aksi melakukan obstruction of justice.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aksi Kamisan yang digelar di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, pada Kamis (12/12/2024) sore, menyuarakan kasus penembakan tiga pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. Dalam aksinya, mereka menuntut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

Massa peserta aksi Kamisan menuliskan sejumlah poster terkait kasus penembakan Aipda Robig. Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan "Keadilan untuk Gamma", "Hukum berat polisi pembunuh", "Robig tak tahu malu. Dipecat, banding". 

Baca Juga

Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengatakan, dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, terdapat penyesatan narasi yang dilakukan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu, Irwan juga diduga menutup-nutupi kasus tersebut dengan mengintimidasi keluarga Gamma, korban yang tewas akibat ditembak Aipda Robig. 

 

"Kami tekankan bahwa dalam kasus ini, jelas Kapolrestabes terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-hakangan penyelidikan atau penyidikan dalam kasus pembunuhan ini," kata Munif. 

 

Dia menambahkan, Irwan Anwar juga sudah melemparkan narasi liar kepada publik terkait penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Terutama soal tudingan bahwa para korban penembakan terlibat tawuran dan berusaha menyerang Aipda Robig. "Bagaimana bisa, aparat kepolisian, setingkat kapolrestabes, berani melakukan fitnah atas mayat yang dibunuh anggotanya sendiri?" ujar Munif. 

 

Aksi Kamisan turut dihadiri pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika. Dalam orasinya, dia menyoroti bagaimana upaya Irwan Anwar membelokkan fakta penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. 

 

"Kita terus menuntut usut tuntas penembakan. Kita juga menuntut pelaku yang melemparkan narasi-narasi tidak benar harus dicopot. Kapolri harus bertanggung jawab. Negara juga harus melindungi para keluarga korban yang sangat rawan mendapat tindakan-tindakan intimidasi," kata Fajar. 

 

Ketika diwawancara usai aksi, Fajar mengungkapkan, LBH Semarang terus berusaha mendampingi keluarga Gamma, siswa yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin. "Tuntutan keluarga korban masih sama, yaitu agar Kapolrestabes itu segera dicopot dari jabatannya karena diduga kuat sudah melakukan pemanipulasian fakta," ucapnya. 

 

Aipda Robig telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng pada Senin (9/12/2024) lalu. Dia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Aipda Robig mengajukan banding. Dalam kasus pidana umumnya, Polda Jateng sudah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement