REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aksi Kamisan yang digelar di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, pada Kamis (12/12/2024) sore, menyuarakan kasus penembakan tiga pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. Dalam aksinya, mereka menuntut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.
Massa peserta aksi Kamisan menuliskan sejumlah poster terkait kasus penembakan Aipda Robig. Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan "Keadilan untuk Gamma", "Hukum berat polisi pembunuh", "Robig tak tahu malu. Dipecat, banding".
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengatakan, dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, terdapat penyesatan narasi yang dilakukan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu, Irwan juga diduga menutup-nutupi kasus tersebut dengan mengintimidasi keluarga Gamma, korban yang tewas akibat ditembak Aipda Robig.
"Kami tekankan bahwa dalam kasus ini, jelas Kapolrestabes terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-hakangan penyelidikan atau penyidikan dalam kasus pembunuhan ini," kata Munif.
Dia menambahkan, Irwan Anwar juga sudah melemparkan narasi liar kepada publik terkait penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Terutama soal tudingan bahwa para korban penembakan terlibat tawuran dan berusaha menyerang Aipda Robig. "Bagaimana bisa, aparat kepolisian, setingkat kapolrestabes, berani melakukan fitnah atas mayat yang dibunuh anggotanya sendiri?" ujar Munif.
Aksi Kamisan turut dihadiri pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika. Dalam orasinya, dia menyoroti bagaimana upaya Irwan Anwar membelokkan fakta penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
"Kita terus menuntut usut tuntas penembakan. Kita juga menuntut pelaku yang melemparkan narasi-narasi tidak benar harus dicopot. Kapolri harus bertanggung jawab. Negara juga harus melindungi para keluarga korban yang sangat rawan mendapat tindakan-tindakan intimidasi," kata Fajar.
Ketika diwawancara usai aksi, Fajar mengungkapkan, LBH Semarang terus berusaha mendampingi keluarga Gamma, siswa yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin. "Tuntutan keluarga korban masih sama, yaitu agar Kapolrestabes itu segera dicopot dari jabatannya karena diduga kuat sudah melakukan pemanipulasian fakta," ucapnya.
Aipda Robig telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng pada Senin (9/12/2024) lalu. Dia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Aipda Robig mengajukan banding. Dalam kasus pidana umumnya, Polda Jateng sudah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.