Kamis 12 Dec 2024 18:00 WIB

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Ini Dasar Gugatannya Menurut Ganjar

"Silakan nanti diikuti di persidangan," ujar Ganjar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) diperkenalakan kepada kader PDI Perjuangan lainnya saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) diperkenalakan kepada kader PDI Perjuangan lainnya saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan. Gugatan didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam.

"Semua daerah yang melihat, mendengar, mengalami kecurangan, kita minta untuk mempersiapkan gugatan PHP. Tentu semua harus mengikuti aturan yang ada dan dengan pertimbangan yang cermat. Khususnya dari hukum acara, persiapan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kredibel," kata Ganjar kepada Republika mengomentari gugatan Andika-Hendi ke MK, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga

Saat ditanya apakah PDIP sudah memiliki bukti kuat perihal dugaan kecurangan yang dialami Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024, Ganjar enggan mengungkap secara detail. "Silakan nanti diikuti di persidangan," ujarnya.

Republika sempat menghubungi Hendi untuk meminta komentarnya perihal gugatan PHP yang diajukannya ke MK. Namun Hendi enggan memberi penjelasan.

"Langsung ke Pak Roni Talapessy ya," kata Hendi singkat.

Pasangan Andika-Hendi resmi mengajukan PHP ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Laporan tersebut didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB.

KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024, Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang. Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.

"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.

Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara. Pilgub Jateng diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), diusung oleh PDI Perjuangan. Sementara paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement