REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi yang menuntut agar Emil dipenjara selama 12 tahun. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
"Saya mendengar tuntutan jaksa persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun, begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya," ucap Emil dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Emil membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.
"Kalau memang saya terlibat dan memakan uang haram, dituntut seribu tahun pun saya siap," ucap dia.
Lebih lanjut, terkait dengan tuntutan untuk membayar denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp493 miliar, Emil menyatakan akan menggunakan uang tersebut untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang terkena penyakit kanker.
"Bagi saya, kalau ada uang Rp1 miliar sangat besar, apalagi Rp493 miliar. Kalau memang saya punya uang sebesar itu, saya gunakan untuk biaya pengobatan istri saya yang sedang mengidap kanker," kata Emil.
Pada Kamis (5/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi menuntut Emil Ermindra untuk dihukum penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar.
"Melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.
Apabila Emil tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar JPU.