Kamis 12 Dec 2024 15:34 WIB

Polres Boyolali Tetapkan Delapan Tersangka Penganiaya Bocah yang Dituduh Curi Celana Dalam

Delapan tersangka yang sudah ditahan mengakui perbuatan kekerasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak 12 tahun.
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI — Polres Boyolali di Jawa Tengah (Jateng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Para tersangka itu diduga melakukan penganiayaan lantaran korban diduga melakukan pencurian celana dalam.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sejak kemarin (11/12/2024) kami sudah mengamankan (menangkap) delapan orang terduga pelaku, dan tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi melalui siaran pers resmi yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga

Delapan tersangka itu adalah AG, SH, FM, WT, MF, TP, MDR, dan RM. Salah satu dari delapan tersangka tersebut, kata Iptu Joko adalah Ketua Rukun Tetangga (RT), alias Pak RT.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Joko, penyidik pun melakukan penahanan terhadap delapan tersangka itu sampai 31 Desember 2024. Kata Joko, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan. Karena dikatakan dia, dari laporan sementara tercatat ada 15 terduga pelaku yang melakukan penganiayaan.

Diduga mencuri celana dalam

Iptu Joko tak menjelaskan identitas dari bocah 12 tahun korban penyiksaan tersebut lantaran berstatus sebagai anak di bawah umur. Akan tetapi, terungkap dari hasil pemeriksaan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan lantaran terkait dengan adanya dugaan pencurian.

“Jadi dari fakta informasi yang kita peroleh, memang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya. Termasuk diduga melakukan pencurian celana dalam,” kata Iptu Joko.

Akan tetapi, tudingan pencurian celana dalam itu, kata Iptu Joko, masih dugaan. Pun kata dia menegaskan, jika dugaan pencurian celana dalam itu benar terjadi, tak patut para warga melakukan penyiksaan. “Kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan,” tegas Iptu Joko.

Dari penyidikan juga terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban beragam cara. Mulai dari pemukulan, penendangan, sampai pada bentuk lainnya dengan menggunakan alat. Kata Iptu Joko, semula dari informasi yang beredar di masyarakat, korban disiksa dengan dicabut kuku kakinya menggunakan tang.

Namun setelah dilakukan interogasi dan disesuaikan dengan kondisi korban, pencabutan kuku kaki tersebut tak benar. “Kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan yang selama ini disebutkan bahwa kaki, atau kuku kaki korban itu dicabut itu tidak benar,” ujar Iptu Joko.

Kata dia, yang sebenarnya terjadi adalah ada pelaku yang menggunakan alat untuk menjepit kuku kaki korban agar mengakui mencuri celana dalam. “Dari fakta yang ada dan dari keterangan pelaku dan saksi-saksi, ataupun kondisi korban saat ini, memang ada ada kekerasan dalam kuku kaki, tetapi dijepit dengan tang. Tidak sampai dicabut,” ujar Iptu Joko.

Kata Joko, delapan tersangka yang sudah ditahan itu pun mengakui perbuatan kekerasan tersebut. “Kedelapan orang yang sudah kami tetapkan tersangka itu perannya semuanya berdasarkan fakta keterangan saksi dan keterangan tersangka sendiri, semuanya melakukan kekerasan terhadap korban. Baik dengan melakukan pemukulan, atau melakukan penendangan atau melakukan kekerasan dengan menggunakan kaki,” ujar Iptu Joko.

Dan hingga saat ini, kata Iptu Joko, korban sudah mendapatkan perawatan medis, pun juga perlindungan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement