Rabu 04 Dec 2024 12:12 WIB

KBRI Seoul Jelaskan WNI Bisa Beraktivitas Normal Usai Darurat Militer Dicabut

Sejauh ini, situasi di Korea Selatan, khususnya di kota Seoul, terpantau aman.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer di negaranya.
Foto: Kiyoshi Ota/Pool Photo via AP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer di negaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI di Seoul mengatakan warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan (Korsel) dapat beraktivitas seperti biasa dengan tetap berhati-hati dan memantau perkembangan terkini pasca pencabutan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Pernyataan tersebut disampaikan KBRI Seoul melalui laman Instagram resminya pada Rabu, sebagai lanjutan dari Imbauan Kewaspadaan terkait dengan Penetapan Darurat Militer di Korea Selatan yang telah dikeluarkan pada Selasa malam (3/12/2024).

"Sejauh ini, situasi di Korea Selatan, khususnya di kota Seoul, terpantau aman dan terkendali. Warga melakukan aktivitas seperti biasa," kata pengumuman tersebut.

KBRI Seoul menyampaikan, Parlemen Korsel telah mengeluarkan keputusan meminta pembatalan status darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Yoon Suk-Yeol. Atas keputusan Parlemen tersebut, Presiden Yoon Suk-Yeol menyatakan menerima keputusan Parlemen Korsel dan akan melakukan sidang kabinet pada 4 Desember 2024, guna mencabut status darurat militer.

Hingga kini, belum terdapat laporan mengenai adanya WNI yang terdampak dari penetapan darurat militer tersebut. Namun, WNI di Korsel yang menemui permasalahan dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email [email protected]

WNI juga bisa datang langsung ke KBRI Seoul yang tetap buka dan beroperasi dengan waktu layanan publik seperti biasa yakni pukul 09.00 sampai dengan 17.00 KST, dengan waktu istirahat pukul 12.30 sampai dengan 13.30 KST. Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan darurat militer pada Rabu pagi, setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk meminta pembatalan status darurat militer tersebut.

Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer tersebut pada 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah ia membuat pernyataan darurat yang mengejutkan dengan menuduh oposisi negara tersebut melumpuhkan pemerintah melalui aktivitas anti-negara.

"Pukul 11 malam (KST) tadi, saya mendeklarasikan darurat hukum militer dengan tekad bulat saya untuk menyelamatkan bangsa menghadapi kekuatan antinegara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," kata Yoon.

"Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dikerahkan untuk melaksanakan urusan darurat militer," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement