REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka berinisial IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa.
Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," ujarnya.
Untuk korban usia anak, Joko memastikan bahwa KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," ucap dia.
Mengenai rentang waktu kejadian, Joko mengatakan paling lama itu terjadi pada tahun 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya terjadi pada tahun 2024.
"Jadi, dari 13 korban ini, hanya satu orang yang kejadiannya tahun 2022, sisanya tahun 2024," kata Joko.
Untuk modus tersangka yang dilaporkan korban, ia menegaskan masih sama dengan keterangan yang lain, IWAS mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.