REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terkait dengan penetapan tersangka Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula, pengamat hukum, Suparji Ahmad, meminta agar jangan melakukan hal-hal yang bisa memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Dianggap ini (penetapan tersangka Tom Lembong) sebagai kriminalisasi, sehingga memunculkan kesalahpahaman di publik seolah ini kriminalisasi beneran,” kata Suparji, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, semua harus dilakukan dalam bingkai yang objektif. Kalaupun melakukan pembelaan terhadap Tom Lembong, menurut Suparji, adalah hak mereka. Tapi harus tetap dalam kerangka objektif yang benar. “Supaya publik mendapatkan pemahaman yang benar dan tidak justru memunculkan kontra produktif,” ungkapnya.
Ia berharap semua pihak bisa membangun kepercayaan ke hakim yang menangani perkara praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, bisa bekerja secara profesional dan independen.
Dalam hal pengajuan alat bukti, misalnya termohon mengajukan alat bukti, kata Suparji, harusnya saksi ahli yang diajukan dihargai. Karena mereka yang akan membantu melihat masalah Tom Lembong ini secara terang benderang.
“Setelah saya lihat berita di media kemarin, ada ahli yang dilaporkan karena dianggap memberi keterangan palsu. Harusnya biarkan hakim yang menilai. Jangan sampai ahli dilaporkan dengan pidana. Kalau begitu caranya orang nanti takut menjadi ahli kalau keterangannya dikriminalisasi,” papar Suparji.
Suparji mengatakan Kejagung harus bisa memastikan proses hukum Tom Lembong berjalan secara transparan dan integritas. “Harus ditunjukan bahwa pengusutan kasus ini dalam bingkai hukum. Ini harus ditunjukan ke publik secar kongkrit, seperti penanganan kasus sebelumnya,” ungkapnya.
Adanya opini tudingan kriminalisasi, menurut Suparji, menjadi tantangan buat Kejagung. Pihak Kejagung harus membuktikan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula adalah murni penegakkan hukum. “Di masa saat ini sangat berisiko kalau terjadi kriminalisasi tanpa alat dan bukti. Ini tantangan yang harus dijawab Kejagung bahwa ini adalah kerja-kerja pemberantasan korupsi, tidak ada hal lainnya,” papar Suparji.
Menurut Suparji, masyarakat cukup mengawal saja penanganan kasus Tom Lembong. Sehingga proses hukum berjalan secara objektif. Proses hukum yang akan membuktikannya.