Jumat 14 Feb 2025 16:21 WIB

Berkas Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Tom Lembong menilai kasusnya sudah terlalu lama dalam penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) mengharapkan kasusnya segera disidangkan. Tom Lembong menilai kasusnya sudah terlalu lama dalam penyidikan. Dia berharap persidangan dapat membuka kebenaran terkait kasus perizinan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.

“Saya sudah ditahan selama tiga bulan. Dan buat saya ini agak lama ya prosesnya. Tentunya kami berharap profesionalisme dari kejaksaan,” kata Tom Lembong saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Tom Lembong dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel menyusul berkas perkara penyidikannya rampung. Pada Jumat (14/2/2025) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan berkas tersebut ke JPU untuk penyusunan dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain berkas perkara Tom Lembong, penyidik Jampidsus juga melimpahkan berkas perkara tersangka Charles Sitorus (CS). CS merupakan tersangka selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tom Lembong dan Charles ditetapkan tersangka oleh Jampidsus sejak Oktober 2024 lalu. Keduanya, pun hingga kini masih dalam mendekam di sel tahanan.

“Selanjutnya dilakukan proses tahap-II (pelimpahan berkas dari penyidik), penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Setelah dakwaan rampung, JPU akan kembali melimpahkan berkas perkara dan dakwaan korupsi impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk mulai disidangkan. Selain Tom Lembong dan Charles, ada sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan.

Mereka antara lain Ali Sandjaja Boedidarmo (ABS) yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai Direktur PT Duta Sugar (DT). Lainnya adalah Tony Wijaya (TW) selaku Dirut PT Angels Product. Wisnu Hendraningrat (WH) dijerat tersangka atas perannya selaku presiden direktur PT Andalan Furnindo (AF). Hansen Setiawan (HS) diumumkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Selanjutnya, tersangka Indra Suryaningrat (IS) selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) tersangka selaku Direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka Hans Falita Hutama (HFH) selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Dan Eka Sapanca (ES) tersangka selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar beberapa waktu lalu mengatakan, kasus korupsi impor gula merugikan keuangan negara mencapai Rp 578 miliar sepanjang 2015-2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement