REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempercayakan anak buahnya untuk menindaklanjuti kandasnya praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menyebut pemanggilan hingga penahanan Hasto nantinya ditentukan penyidik.
Setyo memastikan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melilit Hasto terus dilanjutkan. Tapi Setyo tak menyebutkan kapan pemanggilan berikutnya terhadap Hasto. "Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo kepada wartawan, dikutip Jumat (14/2/2025).
Atas putusan praperadilan Hasto yang diketok Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Setyo punya pandangan. Menurut Setyo, putusan itu membuktikan tindakan penyidik dalam menangani perkara Hasto berada dalam koridor aturan.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," ucap Setyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto kembali. Tessa menjamin Hasto bakal dipanggil sebagai tersangka dan ditahan setelah semua keterangan saksi lain dan alat bukti pendukung sudah memadai.
Lihat postingan ini di Instagram