REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 85 pemengaruh atau kerap disebut influencer, diproses hukum lantaran diduga mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial. Namun, untuk khusus influencer dari kalangan artis, polisi beralasan, situs judi online yang pernah dipromosikan sudah tidak aktif.
“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Oleh karena itu, Wahyu melanjutkan, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana. Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.
Wahyu mengatakan, puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024. “Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang,” ucap Wahyu.
Diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka. Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan dua pucuk senjata api.