Kamis 21 Nov 2024 23:34 WIB

Langkah Imigrasi Bekasi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang

Masih banyak WNI yang bepergian ke luar negeri secara ilegal

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Nashih Nashrullah
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi) Masih banyak WNI yang bepergian ke luar negeri secara ilegal
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi) Masih banyak WNI yang bepergian ke luar negeri secara ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memiliki beberapa kebijakan guna memudahkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang memilih bekerja di luar negeri.

Hal tersebut bertujuan menghalau terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena WNI bepergian ke luar negeri lewat jalur ilegal.

Baca Juga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan Kantor Imigirasi Bekasi berperan penting dalam memberantas TPPO, apalagi dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI.

Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri.

"Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," kata Uchky dalam keterangannya pada Kamis (22/11/2024).

Petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menyebut dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian," ujar Uchky.

BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerjasama dengan Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Fokus kerjasamanya berupa sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

" Kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO," ujar Uchky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement