REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jenis perdagangan bayi dengan menetapkan tiga tersangka berinisial berinisial T (35 tahun), EM (30 tahun) dan seorang pria berinisial AN. Dalam pengungkapan ini penyidik menemukan lima bayi di kontrakan tersangka EM di kawasan Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Saat di Bandung (kontrakan tersangka EM dan AN) penyidik menemukan lima orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia tiga tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan tersangka T yang melaporkan kehilangan bayinya pasca persalinan. Namun setelah diselidiki T memiliki kesepakatan untuk menyerahkan bayinya kepada tersangka EM dengan imbalan uang sebanyak Rp 4 juta. Hanya saja karena bayarannya tak kunjung dilunasi T melaporkan kehilangan bayi ke Polres Metro Jakarta Barat. Sehingga ditemukanlah bayi milik T bersama empat bayi lainnya di kontrakan EM dan AN.
Dari pengakuan EM, bayi-bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya. Tersangka EM dan AN memperoleh bayi tersebut dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan juga Surabaya. Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp 5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya. Dalam melancarkan aksinya EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu atau dalam kesulitan ekonomi.
“Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus perdagangan bayi tersebut. Termasuk untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan lain yang dilakukan tersangka terhadap kelima bayi tersebut. Saat ini pihaknya berupaya mengembalikan bayi-bayi tersebut kepada orangtuanya. Sementara bayi-bayi tersebut rawat di Panti sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
“Kita belum mendapatkan siapa sih perempuan yang menyerahkan bayinya kepada saudari EM. Ini yang sedang kita dalami dan kita belum mendapatkan profil siapa suaminya, rumahnya di mana, itu kita belum dapatkan. Sedang kita dalami,” terang Syahduddi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.