Ahad 03 Nov 2024 22:25 WIB

Komdigi Janji Sikat Akun Judi Online, Singgung Nama Akun @Siskaeee

Prabu tegaskan bahwa pemerintah tak akan menoleransi sebagai bentuk promosi judol.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan memblokir konten dan menindak akun yang berafiliasi dengan judi online.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad malam, Kemkomdigi mendapat laporan salah satu akun Instagram pemengaruh atas nama @Siskaeee mencantumkan tautan judi online.

Baca Juga

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan kementerian segera berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Meta (grup induk Instagram) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Website judi online diturunkan dan akun influencer (pemengaruh) pun dibekukan,” kata Prabu menambahkan.

Prabu menyebut pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online. Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.

“Termasuk akun influencer yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafidz," kata Prabu.

Dalam upaya menjaga ruang digital sehat dan aman, Prabu mengimbau kepada para pemengaruh dan pengguna media sosial lainnya untuk tidak memfasilitasi atau memberikan dukungan bagi judi online dalam bentuk apa pun, termasuk mempromosikan atau menyimpan tautan yang mengarah ke situs-situs judi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Sebagai figur publik, kata Prabu, pemengaruh memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi pengikutnya. Dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, pada aktivitas judi online bukan hanya melanggar etika dan hukum, tetapi, juga berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh.

“Dengan sikap proaktif dari para influencer dan seluruh masyarakat, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang bebas dari konten judi online, demi kebaikan dan masa depan kita bersama. Langkah ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi moral bangsa dan masa depan generasi penerus,” Prabu menambahkan.

Pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.

Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Kebijakan itu dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement