REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Mahasiswa berinisial AZ (22 tahun) asal Depok itu diketahui menjadi agen yang mengoordinasikan selebgram untuk mempromosikan situs judi online.
Penangkapan terhadap AZ itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan selebgram Majalengka berinisial DIN (24), pada Senin (28/10/2024). AZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku mendapatkan fee dari aktivitasnya sebagai agen promotor situs judi online.
AZ menjelaskan, fee itu didapat dari memotong honor setiap selebgram yang dikoordinasikannya, dengan kisaran Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per orang. ‘’Potongan fee selebgram yang saya koodinatori rata-rata hanya Rp 50 ribu - Rp 100 ribu per hari,’’ ujar AZ, Sabtu (2/11/2024).
AZ mengaku menjadi agen promotor judi online sejak Februari 2024. Dia mengatakan, memiliki sekitar 20 orang selebgram yang dikoordinirnya untuk mempromosikan situs judi online.
AZ mengungkapkan, tidak ada cara khusus dalam menggaet para selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Dia cukup membagikan informasi di grup khusus di WhatsApp mengenai tawaran untuk mempromosikan situs judi online kepada selebgram di akun media sosial masing-masing.
‘’Kemudian ditindaklanjuti apabila ada yang berminat,’’ ucapnya.
AZ mengungkapkan, terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membiayai pembuatan skripsinya sebagai tugas akhir untuk mendapatkan gelar sarjana.
‘’Sekarang semester delapan. Butuh (biaya) lumayan untuk skripsi,’’ ucap AZ.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menyatakan, pihaknya akan terus gencar memberantas praktik judi online. Karenanya, Tim Patroli Siber Satreskrim Porles Majalengka akan terus melakukan patroli siber.