REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR—Pengadilan di Kuala Lumpur memerintahkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk melakukan pembelaan diri atas 25 tuduhan dugaan korupsi dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 2,3 miliar ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp8,2 triliun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (30/10/2024), memutuskan tuduhan itu merupakan kasus prima facie, setelah penuntut berhasil membuktikan semua tuduhannya yang sah dan betul secara undang-undang.
Najib menghadapi empat tuduhan penggunaan jabatannya untuk menerima suap sebesar RM2,3 miliar dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang untuk jumlah yang sama.
Hakim memutuskan proses pembelaan diri Najib akan berlangsung selama 97 hari dalam rentang waktu mulai dari 2 Desember 2024 hingga 7 November 2025.
Ketua tim kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah kepada media mengatakan mereka merasa sangat kecewa atas putusan sidang.
Dirinya memastikan Najib akan melakukan pembelaan, juga memberikan kesaksian, selain juga ada 11 orang saksi lain yang akan hadir dalam proses pembelaan.
Saat ditanya terkait dengan permohonan maaf Najib baru-baru ini, ia mengatakan permohonan maaf itu karena kasus dana 1MDB itu terjadi pada masa kliennya memerintah. Permohonan maaf itu bukan mengatakan kliennya melakukan seperti yang dituduhkan.
Untuk empat tuduhan penerimaan suap RM2,3 miliar, Najib didakwa berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 (1) Undang-undang yang sama, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat nilai korupsi atau RM10.000 atau mana yang lebih tinggi lika terbukti bersalah.