REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) jalan terus dalam kasus penetapan tersangka dan penangkapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong (Tom Lembong). Kejagung justru harus membuktikan bahwa penangkapan Tom Lembong murni profesional dan bukan karena masalah politik.
Menanggapi munculnya isu minor penangkapan Tom Lembong dianggapa politis, Ray mengaku tidak kaget. Karena peristiwa penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembong terjadi usai pelaksanaan pemilu. “Orang pasti akan berpikir yang macam-macam (dianggap penangkapan itu politis, Red). Tapi inilah tantangan Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penangkapan ini adalah hal yang profesional,” kata Ray, Rabu (30/10/2024).
Dalam proses hukum Tom Lembong ke depan, kata Ray, Kejagung harus memperlihatkan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum, siapapun yang melakukan korupsi. “Kejagung harus membuktikan bahwa kasus korupsi ada dan dapat dibuktikan secara profesional,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Kejagung tidak pernah melihat latar belakang politik dalam penegakkan hukum. “Ini semua akan terjawab ke depan. Bahwa ada anggapan ini itu, itu sudah bisa diiduga. Cuma saya baca-baca bukan hal tidak mungkin itu terjadi (dugaan Tom Lembong korupsi, Red). Apalagi kerugiannya sampai Rp.400 miliar,” ungkap Ray.
Sebelumnya Kejakgung menolak tudingan banyak pihak tentang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong merupakan bentuk politisasi hukum. Masalah ini murni penegakkan hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar mengatakan, Tom Lembong dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan pengusutan korupsi pemberian izin impor gula kristal mentah pada 2015 yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Harli menegaskan, peningkatan status hukum terhadap Tom Lembong, adalah proses penegakan hukum yang normal. “Saya mau menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait importasi gula ini, tidak ada politisasi hukum. Ini murni penegakan hukum,” begitu kata Harli saat ditemui di Kejakgung, di Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
Karena, Harli menerangkan, pengusutan kasus tersebut, sudah bermula sejak awal Oktober 2023. “Jadi, penyidikan kasus ini sudah persis satu tahun ya. Dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sepanjang penyidikan berlangsung,” kata Harli.