REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Harli Siregar mengatakan penggeledahan ulang tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada barang-barang bukti, dan titik lainnya yang terlewat dari penggeledahan awal pekan lalu.
“Kemarin (29/10/2024) itu, penyidik kembali menggeledah rumah tersangka ZR. Penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan,” kata Harli saat ditemui di Kejakgung, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Harli mengatakan, tim penyidik yang kembali melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Harli belum memberikan informasi tentang apakah ada temuan baru dari penggeledahan ulang tersebut.
Akan tetapi, kata Harli, tentunya penyidik ingin memastikan seluruh barang-barang bukti dari lokasi timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg tersebut tak ada yang terlewatkan.
“Jadi penyidik hanya ingin memastikan apakah masih ada barang-barang bukti yang tertinggal dan terlewatkan. Tentu semuanya harus dicek, dan didalami,” ujar Harli.
Sampai saat ini, kata Harli, tim di Jampidsus, masih terus melakukan penyidikan lanjutan dalam pengusutan kasus ZR tersebut.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). ZR adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) yang pernah dipercaya sebagai kepala badan diklat hakim, dan peradilan MA. ZR dikatakan sudah pensiun sejak 2022.
Akan tetapi, masih beraktivitas di internal MA. Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar kepada ZR untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar.
Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.
Terkait dengan temuan timbunan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 Kg itu, Jampidsus Febrie Adriansyah meyakini itu bersumber dari hasil tindak pidana yang dilakukan ZR selama menjabat di MA. Febrie meyakini harta ZR tersebut berasal dari praktik mafia pengaturan kasus di MA, dan di lingkungan peradilan lainnya.
Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).